PADANGSIDIMPUAN-CSIRT
Merupakan layanan Tanggap Insiden dan Keamanan Komputer Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Profil
Padangsidimpuan-CSIRT Merupakan layanan Tanggap Insiden dan Keamanan Komputer Pemerintah Kota Padangsidimpuan sesuai Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor: 344/KPTS/2025. Bertanggung jawab sebagai ketua Padangsidimpuan-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padangsidimpuan. Anggota Tim dari Padangsidimpuan-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam SK Wali Kota Padangsidimpuan.
Konstituen Padangsidimpuan-CSIRT meliputi Perangkat Daerah di Kota Padangsidimpuan yang menggunakan layanan Data Center Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Padangsidimpuan-CSIRT memberikan layanan meliputi respon insiden dalam bentuk: triase, koordinasi dan resolusi insiden.
Tujuan Pembentukan Padangsidimpuan-CSIRT
01 Koordinasi, Kolaborasi, Operasi
Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
02 Membangun Kapasitas, Pemulihan Insiden
Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Layanan & Fungsi
Padangsidimpuan-CSIRT menyediakan layanan dan fungsi utama untuk penanganan insiden siber
Layanan Utama
- Peringatan insiden siber
- Penanggulangan Insiden Siber
- Penyampaian informasi kepada pihak terkait
- Diseminasi informasi dari Insiden Siber
Fungsi Utama
- Pemberian peringatan Keamanan Siber
- Pencatatan laporan yang dilaporkan
- Pemilahan Insiden siber sesuai kriteria
- Diseminasi informasi dari Insiden Siber
Fungsi Lainnya
- Penanganan Kerentanan Sistem Elektronik
- Penanganan Artefak digital
- Pendeteksian Serangan
- Analisis resiko keamanan siber
Kontak
Informasi Kontak Padangsidimpuan-CSIRT
Alamat
Dinas Komunikasi dan Informatika
Jl. Willem Iskandar, Sadabuan, Padangsidimpuan Utara, 22733
Narahubung
Hetty Hariaty, S.Sos, M.M — +62 813 7630 8670
Agung Wardhana — +62 823 6459 7312
csirt@padangsidimpuankota.go.id